2024-10-29 17:19

KPK Eksekusi Kasus Korupsi Proyek Jalan dari Terpidana M Nasir Rp37,4 miliar

Share

HARIAN PELITA — KPK berhasil melaksanakan eksekusi perkara korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 dari terpidana M Nasir (Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis) senilai Rp37,4 miliar.

Uang rampasan disetor berasal dari 4 perkara yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,  peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, dan peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri seluruhnya berada di Kabupaten Bengkalis.

Eksekusi uang rampasan dilakukan KPK ini menjadi salah satu strategi dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) yang timbul akibat tindak pidana korupsi, dengan uang yang telah dirampas dan diserahkan ke kas negara.

Maka uang tersebut dapat digunakan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. ●Redaksi/KPK/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *