KPK Tetapkan 9 Tersangka dan 4 Pemberi dan 5 Penerima Suap di Kota Bekasi
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. 6 Desember 2021.
KPK selanjutnya menetapkan 9 orang tersangka, dengan 4 orang diduga sebagai pihak pemberi yaitu AA selaku Direktur PT ME, LBM selaku pihak swasta, SY selaku Direktur PT KBR, & MS selaku Camat Rawalumbu. Sedangkan sebagai pihak penerima sejumlah 5 orang.
KPK melakukan penahanan kepada para Tersangka AA, LBM, SY, MS di rutan Pomdam Jaya Guntur, Tersangka RE dan WY di Rutan Gedung Merah Putih, Tersangka MB, MY, dan JL di Rutan KPK pada Kavling C1, masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Januari 2022. ●Red/Esa