2024-12-23 13:12

5 Kawanan Begal Casis Bintara Polri Dibekuk Polisi Satu Tewas Ditembak

Share

HARIAN PELITA — Lima orang kawanan begal Calon Siswa Bintara Polri, yaitu PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), MS alias Conde (42),C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Kelima orang pelaku berhasil ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya Casis Polri yang mengalami Tindak Pidana Curas modus Begal pada saat berangkat dari rumah ke Polda Metro Jaya guna melaksanakan seleksi Calon Anggota Polri.

Kemudian Tim melakukan cek TKP, pulbaket, pengamatan CCTV serta analisis IT. Dari hasil penyelidikan Tim menemukan petunjuk keberadaan pelaku.

“Dari lima orang tersangka begal itu, tiga di antaranya merupakan pelaku utama, satu merupakan penjual sepeda motor korban, dan satu lagi merupakan pembeli,” ujar Dirkrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

“Dari tiga pelaku utama, PN berperan membacok korban, AY sebagai joki. dan MS mengawasi lingkungan sekitar. Adapun C berperan menjual sepeda motor korban dan W berperan sebagai pembeli atau penadah,” tambah Wira

Lanjut Wira mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus antibegal. Dari keterangan saksi dan CCTV, polisi mengetahui para pelaku sengaja mengikuti korban selama beberapa saat.

Saat keadaan sudah sepi, para pelaku memepet korban. Mereka menganiaya dan merampas sepeda motir korban.

“Dari hasil keterangan pelaku. mereka sudah sering kali melakukan kejahatan serupa,” kata Wira.

Usai menangkap para pelaku begal pada Rabu (15/5/2024) dini hari, polisi mengembangkan kasus ke beberapa titik sesuai keterangan pelaku.

Tapi dalam pengembangan itu, pelaku melawan polisi. Atas perlawanan itu, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku. PN meninggal dunia, sementara AY dan MS terluka di bagian kaki saat berusaha melarikan diri. pungkasnya.

Dalam kejadian tersebut polisi turut mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna hitam milik korban;2. 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol A 6170 JZ milik pelaku;3. 1 (satu) unit HP Oppo A18 warna hitam milik korban;4. 1 (satu) bilah golok milik pelaku.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. •Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *