AD Anak Musisi Akui Pemeran Video Syur Adalah Dirinya
HARIAN PELITA — Penyidik Siber Ditreskrimsus telah mendapatkan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap AD. Pada pemeriksaan berlangsung selama 3 jam, AD dicecar dengan 27 pertanyaan oleh tim penyidik, Rabu (7/8/2024).
AD tidak bisa mengelak dari petanyaan penyidik dan akhirnya mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video tersebut.
“Beberapa bukti baru juga didapatkan penyidik dalam kasus video syur tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Bukti baru tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap tuntas kasus video porno AD. Namun Kombes Ade Safri belum bersedia menyebutkan secara detail terkait bukti baru dimaksud.
Dalam pemeriksaan, AD sendiri juga menyerahkan beberapa dokumen terkait video syur dirinya kepada penyidik. “Semua bukti akan kami dalami untuk pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Ade Safri, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik terkait bukti itu karena masuk dalam materi penyidikan. Namun dipastikan pihaknya akan terus update setiap perkembangannya.
Sejauh ini Kombes Ade Safri juga belum menyebutkan siapa pemeran pria dalam video syur itu. Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ini masih dikembangkan, saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial (medsos).
Dua pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024. MRS merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU. Sementara, JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou.
Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi.
Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ●Redaksi/IA