
Akhirnya AKBP Bintoro Ditahan Polda Metro Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
HARIAN PELITA — Propam Polda Metro Jaya akhirnya menahan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro.
Informasi dugaan pemerasan hingga mencapai Rp20 miliar itu mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan tertanggal 6 Januari 2025.
Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan.
Mereka kecewa karena kasus tetap bergulir, meski sudah menyerahkan sejumlah uang. Atas hal tersebut, korban yang merupakan tersangka pembunuhan pun menggugat AKBP Bintoro secara perdata ke pengadilan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada awak media
AKBP Bintoro sebelumnya juga membantah telah melakukan pemerasan. Menurutnya, tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong seolah-olah menjadi korban pemerasan. ●Redaksi/Ri