
Akhirnya Ferdy Sambo Ditangkap
HARIAN PELITA — Akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022) lalu.
Sebelumnya, sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap beserta kendaraan taktis dan dinasnya menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan kedatangan sejumlah personel Brimob dengan seragam dan senjata lengkap itu guna memenuhi permintaan dari Kabareskrim Polri, Komjem Agus Andrianto.
Rupanya kedatangan sejumlah personel Brimob untuk menangkap Ferdy Sambo guna pendalaman kasus polisi tembak polisi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan melanggar kode etik, dan pada Sabtu (6/8/2022) malam akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik, malam ini akan ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata sumber di Mabes Polri, Sabtu. ●Red/IA