
Aksi Tipu Komisaris Jenderal Polisi Gadungan dan Istrinya Berakhir di Polisi
HARIAN PELITA – Seorang ibu-ibu berinisial I di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur menjadi korban penipuan dari polisi gadungan berpangkat
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Saat ditangkap Polisi pada Jumat (4/3/2022), Yusuf Daiman (YD) tak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya anggota kepolisian. Tak itu saja YS istri Komjen palsu ini juga turut diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, YS mengaku sebagai istri perwira tinggi Polri dan turut membantu YD dalam melancarkan aksi penipuannya.
“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, pertama ada YD (51). Tersangka kedua istri YD, yakni YS (40),” ujar Zulpan
kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan YS juga mengaku memiliki dan mengelola perusahaan bernama PT Bintang Utama Perkasa demi meyakinkan korban penipuannya.
“Peran YS meyakinkan korban dengan mengaku sebagai istri pelaku YD alias YA, dan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bintang Utama Perkasa yg memiliki dana kolateral sebesar Rp 30 T di Bank Mandiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara .●Red/IA