
Aniaya Sopir Pick-Up Gegara Jalannya Dihalangi, Pelaku Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA – Polres Metro Bekasi meringkus dan menahan BA (39) pelaku penganiaya sopir mobil Pick Up di Jalan Raya Serang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi .
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilandasi kesal dan emosi akibat laju kendaraannya dihalangi
“Sekarang pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” ujar Gidion kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut Gidion mengungkapkan, pelaku diringkus pasca video rekaman penganiyaan itu viral naik di medsos , pihaknya langsung terjun kelapangan untuk memeriksa CCTV dan menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku BA terancam dengan Pasal 315 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. ●Red/IA