Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Afganistan-Jakarta di Cengkareng, Polda Metro Sita Sabu 389 Kg
HARIAN PELITA — Pemberantasan narkoba masuk dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional Afganistan–Jakarta di wilayah Cengkareng -Jakarta Barat, Minggu (17/11/2024).
Barang bukti 389 Kg sabu, satu unit mobil box B9434 FGH, 2 unit handphone berhasil disita dan mengamankan dua tersangka berinisial MS (30) dan CR (34).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan kedua pelaku berinisial MS (30) dan CR (34). Mereka berperan sebagai kurir diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.
“Ditresnarkoba Polda Metro telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 kg. Jaringan internasional Afghanistan-
Jakarta,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024) di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Lanjut Karyoto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11/2024) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, lanjut dia, sebanyak 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya bahwa generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” jelas Karyoto.
Atas perbuatannya keduanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. ●Redaksi/IA