BPOM Rilis Tujuh Obat Herbal Ilegal
HARIAN PELITA — Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dengan Polda Jawa Barat mengamankan produk obat bahan alam ilegal (tanpa izin edar) di Bandung, Senin (7/10/2024).
Temuan tersebut diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.
Beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM.
●Berikut daftarnya
Cobra India, Africa Black Ant
Spider, Cobra X, Tawon Liar
Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU
Antanan, Tongkat Arab dan Xian Ling.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan produk obat bahan alam ilegal yang disita tersebut mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” jelas Taruna dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024) lalu.
Menurut dia, temuan dari penindakan obat bahan alam ilegal atau mengandung bahan berbahaya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara obat bahan alam sebesar Rp2,2 miliar.
Untuk memutus mata rantai supply dan demand peredaran produk obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung BKO, diperlukan adanya peran serta aktif dari semua pihak. Kepala BPOM kembali menekankan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang telah ditetapkan. ●Redaksi/Cr-24