2025-05-23 20:37

Buruh Bangunan Tikam Temannya Hingga Tewas, Kemudian Pelakunya Coba Bunuh Diri

Share

HARIAN PELITA — Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan (49), warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah merenggang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S, Rabu (17/5/2023).

Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H membenarkan kejadian tersebut.

” Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di TKP pada Rabu (17/5/ 2023) pukul 10.00 WITA di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.

Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati,”jelasnya.

Usai menikam korban, pelaku S menusuk badannya sendiri sebanyak 4 kali dan berhasil diamankan petugas. Kemudian Korban dan Pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.

Mayat korban masih di Puskesmas Lembo,  menunggu keluarga dari Poso, sementara untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun  masih didalami oleh petugas” ujar Kapolres.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, saat korban, Lk.Adi dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira.

Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di kuda-kuda (pijakan kayu).

Ketika pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun  korban tidak mau turun, dan menyuruh pelaku untuk kerja saja.

Karena sikap korban tersebut membuat pelaku marah. Kemudian saat pelaku sedang marah, korban turun dari kuda-kuda untuk menemui pelaku.

Kemudian pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam di atas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja.

Lalu pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan, dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah mengetahui korban tidak bernyawa lagi, pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal  351 Ayat 3 KUHPidana  Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun

Selain itu pelaku juga bisa dijerat pasal 354 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. ●Red/Jat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *