Delapan Tersangka Perdagangan Bayi Ditangkap Polres Depok
HARIAN PELITA — Delapan tersangka perdagangan bayi Polres Metro Depok berhasil diamankan, tersangka masing-masing Rida Soniawati, Apsa Nabilla Auliyah Putri, Dayanti Apriyani, Muhammad Diksi Hendika, Suryaningsih, Dahlia, Ruddy Kelansyah, I Made Aryadana.
Tersangka tiga pria dan lima perempuan menjual bayi ke wilayah Tabanan, Bali hingga puluhan juta.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, Polres Metro Depok beberapa waktu lalu menangani sindikat penjualan bayi. Salah satu tersangka ditemukan akan menjual bayi kepada seseorang di wilayah Bali.
“Unit PPA Satreskrim berhasil mendapati dua bayi berjenis kelamin pria dan perempuan, rencananya akan dibawa ke Bali,” ujar Arya kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Menurut Arya, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya iklan dari media sosial facebook. Pada iklan tersebut mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya dengan diimingi uang.
“Ini merupakan satu sindikat yang cukup terorganisir karena memang ada iklan, yang mau menjual bayi akan diberikan sejumlah uang Rp10 sampai Rp15 juta,” jelas Arya.
Rencananya para tersangka akan menjual bayi ke bali kepada orang yang membutuhkan bayi. Tersangka menjual bayi kepada orang yang membutuhkan seharga Rp45 juta. ●Redaksi/Dw