2025-05-24 5:53

Dit Reskrimsus PMJ Ungkap Peredaran Obat Palsu Rp130,4 Miliar

Share

HARIAN PELITA —-  Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik pembuatan obat palsu di Jabodetabek. Polisi juga mengamankan lima orang pelak berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), S (62).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan , kasus ini bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut diamankan 5 pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti, 1. 366 buah obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah  obat salep dan 74.515 buah obat daftar golongan G  dari Tramadol hingga Alprazolam.

Para pelaku telah beraksi sejak tahun 2021 silam, dalam kurung waktu dua tahun  pelaku ditaksir bisa memperoleh Rp 130,4 miliar.

“Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar,” jelas Auliyansah.

Modusnya yang dilakukan para pelaku pun beragam. Antara lain memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlac palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar secara online di e-commerce dengan nama toko Geraikita99, dan toko Dominoshop96.

Atas perbuatannya, Auliyansah  mengatakan pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) juncto Pasal 8 (Ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *