
DPO sejak 2004 Dua WNA Pelaku Pembunuhan Ditangkap Inteldakim Kanim Jakarta Utara
HARIAN PELITA – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kemenhukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kedua WNA itu ditangkap di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (29/09/2023).
Baik WJ dan WC merupakan buronan Kepolisian RRT terkait kasus pembunuhan. Keduanya sudah berada di Indonesia selama 20 tahun. “Hampir 20 tahun di Indonesia sejak meteka melarikan diri pada tahun 2004,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, Rabu (4/10/2023).
Kedua pelaku diduga masuk ke Indonesia sejak 2004 menggunakan paspor palsu. Pelaku WJ menggunakan Paspor atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor atas nama Weng Cheng. “Keduanya menggunakan paspor orang lain yang wajahnya mirip,” ujar Silmy Karim.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan Kedutaan Besar (Kedubes) RRT di Indonesia agar Ditjen Imigrasi bisa menangkap pelaku terkait kasus pembunuhan. Setelah laporan itu masuk pada 31 Agustus 2023, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Kedubes RRT serta kepolisian Cina untuk melakukan proses tracing pelaku.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat mau diamankan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Usai diamankan, pihaknya segeta melakukan deportasi terhadap kedua pelaku ke negara asalnya.
Pelaku WJ dan WC telah berada di ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011. Kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya. •Redaksi/IA