2025-05-23 23:15

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Yosua, Perwira Pun Ikut Terjerat

Share

HARIAN PELITA — Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto merinci, mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM.

“Ketiga tersangka KM (Kuat), terakhir Irjen Pol FS (Ferdy Sambo),” ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Agus menjelaskan, dalam peristiwa tersebut, Bharada E berperan menembak Brigadir Yosua. Kemudian Bripka RR disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Yosua.

“Tersangka KM (perannya) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” terang Agus.

“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Agus.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ada 11 polisi diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Meski semula hanya empat personel yang ditahan namun berkembang menjadi 11 orang personel.
Mantan Kabareskrim Polri ini memaparkan 11 personel Polri yang tempatkan khusus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen Ferdy Sambo, 2 personel jenderal bintang satu. Selain itu, perwira menengah yang ditaruh ditempat khusus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol). ●Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *