
Joni Ngamuk Rusak Mesin Cuci di Apartemen Tanjung Duren Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA — Sebuah video viral di media sosial mempertontonkan seorang pria bernama Joni (41) mengamuk di sebuah tempat laundry di Apartemen kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Joni mengaku karena mengaku kesal dan merusak mesin cuci. Akhirnya Joni pun ditangkap di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Joni, ia merasa kesal lantaran bedcover yang dicuci di binatu tersebut rusak sehingga ia pun emosi.
“Motifnya pelaku merasa kesal dengan petugas laundry karena ada beberapa barang laundry-nya yang dikatakan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan yang diminta oleh pelaku,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di kantornya, Jumat (22/3/2024) lalu.
Polisi mengatakan barang milik pelaku yang rusak tersebut merupakan bedcover yang dibeli pelaku seharga Rp6.500.000. Pelaku meminta pertanggungjawaban kepada pihak laundry saat itu.
Namun salah satu pegawai laundry menyebut hanya bersedia mengganti Rp600 ribu. Hal itu membuat pelaku marah hingga mengamuk.
“Jadi pelaku sudah menjadi pelanggan dari toko laundry tersebut. Jadi karena ada beberapa barang laundry yang rusak karena laundry yang dilakukan oleh korban atau pelapor, ini membuat pelaku emosional dan minta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku akhirnya melakukan perusakan mesin laundry tersebut,” imbuhnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” tuturnya. •Redaksi/Geng