2025-05-24 1:21

Kasus KSP Indosurya, Kabareskrim: Kita Lakukan Upaya Paksa Kepada Tersangka

Share

HARIAN PELITA —  Bareskrim Polri akan menangkap kembali Henry Surya dan June Indri keduanya adalah  tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Mereka akan ditangkap kembali berdasarkan dua laporan polisi yang kini telah naik ke penyidikan.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andiranto mengatakan, kali ini pihaknya akan memecah semua laporan yang telah disatukan sebelumnya.

Sebab hal itu ternyata menjadi hambatan bagi penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi berkas perkara.

“Kita melakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, melakukan penahanan, nanti kalau tidak P21 lagi kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya akan serius menangani kasus ini secara parsial per satu laporan polisi. Diketahui dalam kasus ini terdapat 14.500 investor.

Dikatakannya, penyidik telah menggabungkan 25 laporan yang terdiri dari lima laporan di Bareskrim, 15 di Polda Metro Jaya, dua di Polda Sumsel dan tiga di Polda Sumut dengan total kerugian dalam Laporan Polisi sebesar Rp679 miliar.

“Karena korbannya lebih dari 14 ribu artinya biar capek dia ditahan polisi, gapapa daripada kita dianggap tidak serius menanganinya, mari kita mainkan dengan cara kita,” pungkasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *