2024-12-17 4:35

Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Tetapkan Empat Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan empat polisi sebagai tersangka pada kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Keempat polisi tersebut yakni Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.

“Khusus anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Sabtu (15/10/2022).

Empat polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera menjalani sidang etik. Mereka terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Khusus untuk anggota berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara yang lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya. Jadi akan menjalani proses sidang disiplin kode etik dan profesi juga yang tentunya bisa mengarah pada pemberhentian secara tidak dengan hormat,” Tambah Zulpan.

Sementara itu, terkait dengan Irjen Teddy Minahasa juga sudah ditempatkan khusus di Mabes Polri.

“saat ini Irjen Teddy Minahasa masih ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus Mabes Polri oleh divisi Propam Mabes Polri”. Lanjut Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa sempat diperiksa penyidik di Direktorat Seserse Narkoba Polda Metro Jaya, namun bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan. Dan Pemeriksaan akan dilakukan awal pekan depan.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Pemeriksaan sempat berlangsung, namun tak bisa dituntaskan atas permintaan Pak Irjen Teddy, untuk diundur menjadi Senin besok,” kata Zulpan.

Lanjut Zulpan mengungkap alasan Irjen TM meminta penundaan pemeriksaan. Dia mengatakan Irjen TM meminta didampingi pengacara dari pihak keluarga.

“Dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya. Sebenarnya dari Polda Metro Jaya sudah menyiapkan advokat dari dinas, dari Polda Metro Jaya, Namun hal ini tidak diterima karena Pak Irjen TM ingin menggunakan pengacara dari beliau sendiri yang telah disiapkan pihak keluarga,” tambahnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *