
Kecelakaan Maut di Sudirman, BT Pengemudi Mobil Honda HRV Tersangka
HARIAN PELITA – Kasus kecelakaan maut antara satu unit mobil Honda HRV yang dikemudikan BT dengan tiga kendaraan roda dua pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat yang mengakibatkan satu orang meninggal masih terus diselidiki.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi mobil Honda HRV dengan inisial BT telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022) di Cikarang
Lanjut Sambodo mengatakan, tersangka berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Nanti kan yang bersangkutan akan diperiksa lagi termasuk tes urinenya jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” pungkasnya. ●Red/IA