Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Proyek PT PGAS Solution
HARIAN PELITA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana proyek PT PGAS Solution. Tim penyidik Kejari Jakpus menahan tersangka yakni BIS, APS dan NR.
Hal ini terkait dengan pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/E Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018-2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus) mengatakan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.845.859.246.
Kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
“Para Tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Bani Immanuel Ginting SH MH, Jum’at (6/1/2023).
Kasi Intel Kejari Jakpus menegaskan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada Tahap Penyidikan masing-masing selama 20 hari. Tersangka BIS, kata Bani Imanuel Ginting, kini ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Kemudian, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. ●Red/Dw