
Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
HARIAN PELITA — Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa saksi IM.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, IM dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka,” tegas Soetarmi, Kamis (1/2/2024).
Ia menambahkan, serta tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka IM tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Kasus ini terjadi sejak tahun 1999 sampai dengan 2020.
Kasipenkum Kejati Sulsel menjelaskan, penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama tersangka IM.
“Terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,” terang Soetarmi.
Lebih lanjut, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama tersangka IM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka diutarakan Kasipenkum Kejati Sulsel bahwa tersangka IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) yang telah lebih dulu ditahan.
Dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pun telah lebih dulu ditahan, serta AH selaku Kabag Komersil 2 dan RI sebagai Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi.
Kasipenkum Kejati Sulsel menegaskan atas nama tersebut telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) total sebesar Rp30.547.296.983 atau sekitar Rp30,5 miliar untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT Surveyor Indonesia.
Selanjutnya, dikatannya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).
Soetarmi menegaskan, dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan. Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan kepada PT Inovasi Global Solusindo.
Hal tersebut juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.
“Bahwa terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel.
Ia melanjutkan, tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp4.480.000.000,- atau Rp4,4 miliar.
“Karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik),” sambungnya.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.556 atau sekitar Rp20 miliar lebih.
Hal ini berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Lebih lanjut, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Soetarmi mengatakan, Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.
“Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tandasnya.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. •Redaksi/Dw