
Keji Guru Ngaji di Depok Cabuli Puluhan Muridnya
HARIAN PELITA JAKARTA —
Seorang guru Ngaji di Depok, Jawa Barat berinisial MMS harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli puluhan muridnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan dialami kepada orangtuanya dan orang tua lainnya.
“Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga terkumpul 10 orang korban yang mengalami pelecehan dari tersangka,” ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (14/12/2021) di Mapolres Depok.
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, tindakan pencabulan terhadap anak-anak ini dilakukan oleh tersangka di majelis taklim Fisabilillah RT001/012 Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
“Korban diminta dan memaksanya untuk memegang bagian vital daripada tersangka,” pungkasnya
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa baju gamis, jilbab , celana dalam dan baju kaos warna hijau kesemuanya adalah milik korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. ●Red/IA