2024-12-22 22:33

Kembali Terseret Kasus Hukum Chandrika Chika Diduga Mabuk Saat Aniaya YB

Share

HARIAN PELITA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus dugaan penganiayaan dilakukan Selebgram Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.

Chandrika Chika diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap YB.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait hal tersebut.

Dia menyebut polisi masih mendalami motif dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.

“Itu masih mendalami,” kata Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika viral di berbagai media sosial dan media massa.

Kejadian penganiayaan terjadi di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 04: 30 WIB.

Penganiayaan itu diduga terjadi setelah Chika dan Yuliana Byun saling memandang saat menunggu kendaraan.

AKP Nurma menjelaskan insiden tersebut berawal dari saling tatap, yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dari lokasi kejadian, Polisi juga telah mengantongi rekaman cctv dan hasil visum korban untuk melengkapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Chika.

“Tadi juga dari Yuliana Byun membawa bukti CCTV, yang memperlihatkan pada pagi hari itu,” ujar Nurma.

“Semuanya sudah dikumpulkan dan disimpan di penyidik untuk melengkapi berkas yang ada,” katanya.

Pada 22 April 2024, Chika ditangkap bersama atlet eSport Aura Jeixy karena pesta ganja menggunakan vape dengan cairan ganja mengandung
 tetrahydrocannabinol (THC). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras, dalam konferensi pers pada Selasa, 23 April 2024.

“Sifatnya karena pergaulan dan dalam lingkaran penggunaan narkoba,” kata Rezka.

Chika dan lima orang lainnya, termasuk dua perempuan berinisial AT dan MJ, serta dua laki-laki berinisial AMO dan BB, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun, Chika baru bebas dari rehabilitasi di Lido pada Juni 2024.

Diketahui, sebelum kasus narkoba, Chika juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan selebgram Putra Siregar dan aktor Rico Valentino pada 2 Maret 2022. Insiden tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada polisi, Chika mengungkapkan bahwa saat kejadian, Putra dan Rico sempat berkaraoke, minum alkohol, dan dalam keadaan mabuk.

Ia sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Rico tiba-tiba terlibat perkelahian, kemudian diikuti oleh Putra. Namun, Septia Siregar, istri Putra, menyampaikan versi berbeda. Menurut dia, Putra dan Rico juga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *