Kenapa Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK, Ini Penjelasan Perbuatannya
HARIAN PELITA — Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya meringkuk ditahanan KPK guna memperanggungjawabkan perbuatannya.
Rafael tak menduga perbuatannya melakukan korupsi di kantornya terbongkar gegara anaknya Mario yang menganiaya David sehingga terungkap kebobrokannya.
Resiko pun harus ditanggung oleh Rafael, ia dijadikan tersangka dugaan gratifikasi selama ia menjabat pejabat pajak. Istilahnya mengemplang pajak untuk menumpuk harta.
Maka KPK menetapkan dan menahan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.
Selama menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rafael diduga menerima gratifikasi dari Wajib Pajak atas pengondisian pemeriksaan pajaknya.
Rafael juga diduga merekomendasikan Wajib Pajak untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala terkait perpajakan melalui perusahaan PT. AME miliknya.
KPK mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan dapat ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang selalu melibatkan masyarakat sebagai elemen penting. ●Redaksi/Bri