2024-05-07 9:17

Kisruh Pengurus Apartemen Delta Cakung Makin Panas

Share

HARIAN PELITA —- Upaya oknum-oknum tertentu untuk menggoyang Pengurus P3SRS Apartemen Delta Cakung, di Jakarta Timur, ambyar.

Pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur tetap mengakui keabsahan Pengurus P3SRS definitif yang telah memiliki SK dari Pemprov DKI.

Itu disampaikan pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Timur, dalam rapat dengan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Delta Cakung, di Kantor Wali Kota Jaktim, Selasa (30/8/2022) lalu.

“Sudin PRKP mengakui dan tetap berpegang pada Pengurus P3SRS yang definitif,” kata Kedy Cahyono Ketua P3SRS definitif, usai rapat dengan Sudin PRKP Jaktim. Dia mengatakan, upaya oknum segelintir warga apartemen yang mengatasnamakan P3SRS Darurat Apartemen Delta Cakung sudah mentah.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022, Kedy dan beberapa pengurus P3SRS lainnya disekap di ruang Sekretariat P3SRS. Mereka dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Dengan sikap yang arogan, oknum yang mengatasnamakan P3SRS Darurat itu menilai kepengurusan Kedy cs, yang baru terpilih secara aklamasi pada November 2021 dan resmi di SK-kan pada Maret 2022 ini, melakukan pelanggaran.

Pengurus P3SRS pimpinan Kedy sah sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pencatatan Dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Delta Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 17 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Sarjoko Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Oknum warga yang kebanyakan pengontrak unit di apartemen tersebut mendesak agar para pengurus mundur, dibarengi dengan intimidasi. Pengurus P3SRS definitif dibully oleh oknum-oknum warga. Merasa terancam, para pengurus memilih menandatangani berita acara pengunduran diri,” jelas Semuel Walangitan Kuasa Hukum Kedy Cahyono Ketua P3SRS Apartemen Delta Cakung periode 2021-2023.

Padahal saat disekap, Kedy sudah mengatakan, mekanisme pencopotan dirinya tidak demikian. “Silahkan saja gugat SK Pengurus P3SRS definitif di PTUN. Namun dengan gaya-gaya preman, oknum-oknum P3SRS Darurat tersebut tetap memaksa kami untuk menandatangani,” terangnya.

Semuel menambahkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum P3SRS Darurat telah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur dengan Nomor
LP/B/1780/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA. “Ya, sudah kami laporkan oknum-oknum tersebut atas nama D, E, dan De. Dalam waktu dekat akan dipanggil saksi-saksi untuk diperiksa,” kata Semuel.

Patut diduga juga, kata Semuel, pihak pengembang ikut ‘bermain’ di belakang kekisruhan ini karena oleh Pengurus P3SRS mereka diminta memperbaiki sejumlah bangunan yang sudah mulai rusak. “Anehnya lagi, kalau P3SRS Darurat mengatasnamakan warga, ya warga yang mana. Karena kebanyakan warga justru mengaku senang dengan kepengurusan P3SRS ini karena banyak melakukan perbaikan dan pembenahan di lingkungan tersebut. Juga untuk apa dibentuk P3SRS Darurat? Apanya yang darurat?” tanyanya.

Apartemen Delta Cakung sudah berdiri sejak lebih kurang 12 tahun lalu, tapi baru periode ini Pengurus P3SRS-nya resmi dan memiliki SK dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan 4 tower, ditaksir jumlah unit mencapai 500. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *