
Korban Penipuan Rp500 Juta Rumah Griya Asri Residence Minta Polres Depok Tangkap Pelaku
HARIAN PELITA — Dua orang resmi dilaporkan ke Polres Depok setelah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang perumahan senilai Rp500 juta.
Menurut korban Eko Pujianto dirinya dijanjikan akan mendapatkan rumah di Griya Asri Residence Jalan Agantanacimo, Tanah Baru Depok. Eko menambahkan kejadian ini berlangsung sejak bulan Februari 2019 hingga saat ini.
Selain Iryawan, Bambang termasuk dilaporkan ke polisi olehnya. Kedua orang yang telah dilaporkannya kini dinyatakan sebagai Tersangka.
Surat panggilan sudah dua kali dilayangkan polisi sejak bulan Mei hingga 9 Juni 2022. Namun, keduanya akan dijemput paksa oleh polisi karena tidak memenuhi panggilan petugas.
“Saat ini (diduga) penipu atas nama Iryawan dan Bambang yang memiliki hubungan orang tua dan mantu ini sudah di laporkan ke Polres Depok. Dan sudah di nyatakan sebagai Tersangka oleh penyidik,” kata pelapor, Jumat (10/6/2022).
Kini, dalam proses hukum korban didampingi Sobirin SH selaku pengacara. Uang korban Rp500 juta diduga di pakai untuk projek pembangunan Pasar Jati Asih, Bekasi oleh pelaku. Eko menjelaskan Rp500 juta bertujuan untuk membeli rumah dan dihuni olehnya.
Dari sejumlah uang tersebut pembayaran dilakukan sebanyak 6 kali transaksi. Penipuan Perumahan Griya Asri Residence dilaporkan olehnya hanya seorang diri. Ia juga tidak mengetahui korban-korban lainnya yang ditipu oleh Iryawan dan Bambang. Eko berharap ingin uang Rp500 juta dapat segera dikembalikan Tersangka.
“Penipu ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang (korban) tanpa memberikan jaminan apapun,” tutur Eko.
Oleh sebab itu, dia minta pihak Polres Depok untuk segera memproses secara hukum para pelaku ini. Eko mengatakan jika tidak ada itikad untuk membayar, Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. ●Red/Dw