KPK Tetapkan AS Tersangka Kasus Korupsi Perpajakan
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Senin 27 Desember 2021.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/ Pasal 12 huruf b/ Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. ●Red/Esa