2025-05-24 3:16

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pemberiah Hadiah di Direktorat Jenderal Pajak

Share

HARIAN PELITA —- Komisi Pembersntasa Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara.

Atau yang mewakilinya untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tersangka VL selaku Komisaris PI bertindak sebagai kuasa PT Bank Panin diduga menemui Tim Pemeriksa Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin tahun 2016 bisa dikondisikan. VL menjanjikan adanya pemberian uang fee sebesar Rp25 miliar kepada Tim Pemeriksa.

Tersangka AS sebagai kuasa PT JB ditugaskan Fahruzzaini Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan oleh DJP untuk tahun pajak 2016 & 2017.

AS lalu menemui Tim Pemeriksa Pajak untuk meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni VL selaku Kuasa Wajib Pajak & AS selaku Konsultan Pajak.

Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 25 Agustus s.d 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya. ●Red/Esa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *