
KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sulsel
HARIAN PELITA — KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Lima orang tersangka tersebut yaitu sebagai pihak pemberi ER Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatsn, dan sebagai pihak penerima AS Kepala Perwakilan BPK Sulteng YBHM Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
WIW Mantan Pemeriksa Pertama/Kasubbag Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan GG Pemeriksa/Staf Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan TA 2020.
Sebagai tim pemeriksa, YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan AS, WIW dan GG terkait cara manipulasi temuan pemeriksaan.
TemuanYBHM antara lain mark up pagu anggaran proyek dan hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
YBHM bersedia memenuhi dengan kesepakatan pemberian uang dengan istilah “dana partisipasi”.
YBHM, WIW dan GG diduga menerima sejumlah uang secara bertahap sekitar Rp2,8 miliar, dan AS mendapat Rp100 juta. Sedangkan ER juga mendapatkan sekitar Rp324 juta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2022.
Tersangka AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; kemudian YBHM, WIW, dan GG di Rutan KPK pada Kavling C1. ●Redaksi/Esa