2024-05-07 8:17

Langgar Aturan Izin Tinggal, Imigrasi Jaksel Tindak Tegas Enam WNA Bangladesh

Share

HARIAN PELITA — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
kembali amankan 6 (enam) warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan
izin tinggalnya.

Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap
beberapa warga negara asing yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah
Jakarta Selatan, petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota
TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian
pada unit dimaksud.

Ditemukan 6 (enam) Warga Negara Bangladesh berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI,
AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi
di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Diketahui bahwa 1 (satu) orang pemegang Izin Tinggal
Terbatas sebagai investor sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin
Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh
keterangan bahwa 1 (satu) orang atas nama AAN yang mengaku sebagai investor
tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia,
demikian halnya 5 (lima) orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas
selama di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky
Ratna mengungkapkan, “Keenam orang asing tersebut diketahui tidak melakukan
kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.

Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.

Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin
tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindak lanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.”

Enam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia
berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

“Kami telah melakukan pemanggilan
terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober
2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan
pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *