2023-07-04 18:51

Modus iPhone Pre Order, Sikembar Ini Tipu Korbannya Rp35 Miliar.

Share

HARIAN PELITA —- Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro berhasil menangkap DPO Tersangka “Sikembar” Rihana dan Rihani penipuan Pre Order Iphone telah merugikan korban-korbannya senilai Rp35 miliar.

Bak kata pepatah, “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga”. Hal ini dialami “Sikembar” setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburu pihak kepolisian.

Akhirnya diamankan pada Selasa, 4 Juli 2023 di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan
pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa dini hari.

Ia pun mengungkapkan licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan informasi dari seseorang bahwa mereka akan ditangkap polisi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sudah ada yang memberikan bocoran bahwa yang bersangkutan akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” ujar Hengki kepada wartawan,Selasa (4/7/2023).

Hengki kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menyertakan polwan dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hengki mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

“Ada beberapa pertanyaan, yang saya harus jawab, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi, karena tersangka menyewa apartemen melalui Airbnb, dan selalu berpindah – pindah,dengan situasi tersebut, penyidik melakukan tindakan diskresi, asasnya sachlich asas keperluan” pungkasnya.

Selain menahan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa : 2 buah handphone iPhone milik Sikembar, bukti chat WA pre order oleh Masayu dengan Rihanna, bukti transfer ke rekening Rihanna BCA, bukti transfer ke rekening Rihanna Mandiri dan bukti transfer ke rekening Rihanna BCA

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *