2025-05-28 4:07

Pdt Saipuddin Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama dan Kini Diburu ke Amerika

Share

HARIAN PELITA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022) membenarkan penista agama Islam Pdt Saipuddin Ibrahim kini ditetapkan tersangka.

Saipuddin ditetapkan sebagai tersangka penista agama karena meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, sehingga membuat umat Islam resah.

Saipuddin Ibrahim dikenakan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Kini bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Saat Saippuddin terus diburu oleh Bareskrim Polri ke Amerika Serikat. ●Red/IA/Bri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *