Pelaku Penganiaya Korban D, Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berat
HARIAN PELITA — Pelaku kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo akan dikenakan pasal teeberat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).
Namun Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya.
Hanya menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.
“Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane. ●Red/IA