Pelaku Penikaman Berhasil Diringkus
HARIAN PELITA — Jajaran Personil Polres Berau berhasil mengamankan pelaku penikaman hingga menyebabkan meninggal dunia berinisial di wilayah tepian Ahmad Yani, Selasa (3/1/23).
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya mengungkap penganiayaan terjadi bermula saat korban A (23) menegur tersangka, namun tersangka tidak terima.
Sempat terjadi perkelahian, karena tersangka merasa terdesak, tersangka langsung mengambil senjata tajam yang ada di motornya, selanjutnya langsung menikam korban dua kali dibagian dada.
“Korban kemudian dilarikan Rumah Sakit, namun karna luka yang cukup parah tertusuk daerah jantung, sehingga korban tidak dapat diselamatkan,” ungkapnya pada keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah Polres Berau menerima laporan, kemudian dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di Rinding sekitar pukul 17:00 WITA.
“Tersangka kemudian dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil di lumpuhkan lantaran sempat melakukan tindakan perlawanan saat hendak dilakukan penangkapan dan pencarian barang bukti,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tindak penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dalam pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana, penjara paling lama 15 Tahun.
Sementara itu, lantaran kasus ini dipengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga dirinya menekankan kepada masyarakat agar menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol atau miras.
Pihaknya juga akan kembali intensif melakukan razia dan sweeping kendaraan terkait adanya kendaraan yang mengangkut miras dari luar Berau maupun pengendara yang membawa sajam. ●Red/Uga