Pelaku Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Terancam Hukuman Seumur Hidup
HARIAN PELITA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo akrab disapa Dante (6), anak Tamara Tyasmara, yang tewas saat berenang di sebuah kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur bersama kekasih Tamara, Yudha Arfandi (33).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kasus kematian Dante, berawal pada Sabtu (27/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, Tamara mengantarkan Dante ke rumah YA di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
“Dengan tujuan mau mengantar anak korban RA ketemu dengan anak YA inisial MAA,” kata Wira kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Lanjut Wira menjelaskan, setelah sampai di rumah YA pukul 15.00 WIB, Tamara kemudian meninggalkan Dante untuk bermain bersama MMA. Beberapa saat kemudian, YA mengajak Dante dan MMA untuk berenang di daerah, Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sebelum berenang, tersangka (YA) mengajak korban dan anak tersangka untuk melakukan pemanasan. Setelah melakukan pemanasan, mereka masuk ke dalam kolam renang dewasa kedalaman 1,3 M,” ujar Wira
YA kemudian menyuruh Dante dan MMA untuk menyelam, sementara kedua tangan mereka sambil berpegangan tepi kolam renang.
Di kolam renang dewasa tersebut kegiatan berlangsung 15-20 menit. Setelah itu, YA mengajak Dante dan MMA pindah ke kolam anak.
Selama berenang kurang lebih 30 menit, YA kembali membenamkan Dante sebanyak 2 kali dengan durasi waktu sekitar 7-8 detik. Sampai akhirnya, mereka bertiga, YA, Dante, dan MMA mengenakan kaos pink pindah ke area kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Di area kolam dewasa itu lah, YA kembali membenamkan Dante lebih banyak dari sebelumnya, yakni 12 kali. Dengan durasi bervariatif yang jika diakumulasi mencapai 3 menit.
“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik,” ungkap Wira.
“Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan,” kata Polisi.
Saat proses menyelam, mengacu rekaman dari CCTV, tampak Dante sebanyak 4 kali berusaha meraih tepian kolam renang. Namun upaya itu dicegah oleh YA dengan kembali menarik badan Dante untuk tetap di kolam renang, hingga terkulai tak berdaya.
“Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernapas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia, sekitar 16.50 WIB,” pungkasnya
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap dari hasil pemeriksaan kemarin. YA mengaku berenang selama 2,5 jam bersama Dante.YA mengaku ke penyidik sengaja membenamkan Dante dengan maksud untuk melatih pernapasan agar lebih kuat.
“Tujuannya latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air,” ucap Rovan.
Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. •Redaksi/IA