
Pengeroyok Anggota TNI yang Tewas Ditangkap
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (23) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman,” kata Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
Tiga orang tersangka pengeroyokan menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi di Penjaringan, Jakarta Utara kini dikejar polisi. Ketiganya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ultimatum agar ketiga tersangka tersebut segera menyerahkan diri ke polisi.
Ketiga tersangka berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi. Kemudian, tersangka lainnya yang bernama Sapri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota TNI bernama Pratu Sahdi (23) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan. ●Red/IA