Penyebar Hoaks “Ngga Usah Beli Baju Lebaran” Diancam Sanksi Kurungan
HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus hoax melalui akun
@Aksrlfess, dalam kasus tersebut polisi mengamankan 3 orang tersangka IAS (26), EW (29), dan AM (21).
“IAS mengaku memang dia memiliki bot atau robot, yang mana bisa digunakan oleh dia maupun orang lain, yang akan membuat atau meneruskan postingan-postingan ini ke tempat-tempat lainnya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut Auliansyah menjelaskan, untuk AM merupakan individu yang mengunggah status WhatsApp dalam kasus tersebut yang berujung viral di media sosial lantaran iseng.
“Yang dilakukan oleh AM ini, ini dia hanya iseng,” ucap Auliansyah.
EW berperan mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui direct message atau pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae.
“Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’,” terangnya.
Selain mengamankan para penyebar hoax, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah handphone, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu unit laptop, satu unit PC dan monitor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ●Red/IA