
Periode Januari Polda Metro Tangkap 37 Pelaku Kejahatan Jalanan
HARIAN PELITA —Tim Opsnal Subdit Resmob, Jatanras, Ranmor dan Tipid Siber Polda Metro Jaya ungkap kasus kejahatan jalanan.
Kasus itu pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian, pemberatan (Curat) dan ujaran kebencian antara golongan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kabidhumas Kombes Ade Ary Syam Indradi bersama
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan Tim Opsnal Ditreskrimum PMJ periode Januari 2024 telah mengamankan 37 orang tersangka dengan kasus yang berbeda .
“Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada bulan Januari telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku dalam kasus C3 yaitu curas, curat dan curanmor,” ujar Wira kepada wartawan (31/1/2024) di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya
Puluhan tersangka beraksi baik di wilayah Jakarta maupun sekitarnya. Salah satu kasus yang pernah dilakukan oleh salah satu pelaku merupakan kasus viral wanita dijambret saat sedang bersepeda.
“Terkait dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Latuharhari daerah Menteng, Jakarta Pusat, yang mana korban ini adalah istri dari pada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphonenya dari belakang,” jelasnya
Ada pula kasus viral pencurian disertai kekerasan di Bekasi dengan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan sasaran para muda-mudi yang sedang asik berpacaran di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
“Ketiga adalah pencurian dengan kekerasan dengan modus menghampiri korban yang sedang berpacaran dan kemudian salah satu pelaku menodongkan celurit dan mengambil barang-barang milik korban dan pelaku sempat membacok ke arah korban, jadi kena di bagian tangan,” tutup Wira
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menyampaikan tersangka provokator tawuran yang ditangkap dewasa 3 orang dan 1 tersangka di bawah umur. 4 Tersangka SA (21), YA (23), G (19) dan ADD anak di bawah umur.
“Modus tersangka mengunggah konten yang bermuatan ujaran kebencian yang memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” katanya. •Redaksi/IA