2024-09-19 19:02

Polda Metro Ungkap 276 Kasus Selama Operasi Sikat Jaya 2024

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya  dan Reserse  Kriminal jajaran kepolisian resort (Polres) mengungkap 276 kasus selama Operasi kewilayahan Sikat Jaya 2024 dilaksanakan 15 hari dari 9 hingga 23 Agustus 2024.

“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak  kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum PMJ Kombes Pol Wira Satya Triputra  didampingi Kabid Humas PMJ Pol Ade Ary kepada  wartawan, Kamis (19/9/2024).

Dari kasus tersebut, penyidik kepolisian Polda  Metro Jaya dan jajaran telah menetapkan tersangka dan menahan 341 orang.

Namun begitu Wira menambahkan jumlah target  operasi sikat Jaya adalah  ungkap TO sebanyak 71 kasus dan non TO 205 kasus.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain 10 unit Mobil, 95 unit motor, 9 pucuk sempi, 29 bilah senjata tajam, uang tunai 26 juta, HP 127 unit dan 6 unit Laptop.

Para tersangka dikenakan pasal :

  1. Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
  2. Curas : Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; 3. Curat: Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;
  3. Judi: Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
  4. Pengeroyokan : Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; 6. UU Darurat No12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun; 7. Pemerasan:  Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *