
Polda Sumbar Ungkap 41,4 Kg Sabu, Delapan Pelaku Ditangkap
HARIAN PELITA — Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittingi bekerja Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 41,4 kilogram sabu-sabu dari delapan pelaku yang ditangkap di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Delapan pengedar Narkoba yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bukittinggi dan Ditresnarkoba Polda Sumbar dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2.
Dimana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,
Petugas berhasil mengamankan delapan pelaku masing-masing berinisial AH, 24 tahun, IS, 20 tahun, DF, 20 tahun, RPRA, 20 tahun, MF, 25 tahun, AR, 34 tahun, AB, 29 tahun, dan N, 39 tahun.
Kapolda Sumbar didampingi Kabidhumas, dan Dirresnarkoba serta Kapolres Bukittinggi hari ini (21/5/2022) melaksanakan jumpa Pers terkait keberhasilan ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 41,4 Kg yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bukittinggi yang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumbar. ●Red/Esa