
Polresta Bandara Soetta Ringkus Pelaku Pemerasan dan Pencurian dengan Kekerasan
HARIAN PELITA – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Terminal III Bandara Soetta, Tangerang, Banten.
Para pelaku berhasil ditangkap jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandara Soetta yaitu FF (21) laki-laki, asal Kota Sukabumi, Jawa Barat; IK (22) laki-laki, asal Kabupaten Garut, Jawa Barat dan GEJ (34) laki-laki berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan korban tindakan pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan empat orang CPMI hendak berangkat ke Filipina.
Menurut Reza kasus ini terungkap karena ada keributan berupa teriakan dari korban, sehinga dihampiri petugas keamanan Bandara Soetta atau Aviation Security (Avsec), dan melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soetta.
Dia menjelaskan, pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saat piket Reskrim melakukan observasi di Terminal III Bandara Soetta, muncul laporan dari penumpang Aboy Riyadi (CPMI) akan berangkat ke negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific pukul 00.30 WIB.
Aboy bersama 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
“Barang-barang milik korban berupa handphone (telephon genggam), uang tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), diambil oleh pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” kata Reza, Sabtu (18/3/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku dalam aksinya yakni berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan kepada calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke luar negeri.
“Dengan membawa airsoft gun model pistol, para tersangka menggiring calon pekerja migran Indonesia ke dalam mobil milik tersangka. Selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja migran untuk meminta tebusan uang,” ujarnya.
“CPMI yang berangkat akan menjadi terbeban karena isu pemerasan oleh orang yang mengaku petugas dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar,” katanya.
Ada sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yaitu berupa
1 pucuk airsoft gun jenis pistol yang dipergunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan ancaman kekerasan; 1 unit kendaran roda 4 Suzuki Ertiga yang digunakan oleh tersangka 1 untuk melakukan tindak pidana; 3 unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi; 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 2 untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 buah tas selempang yang digunakan oleh tersangka 1 untuk menyimpan peluru jenis gotri.
Para tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Selain itu Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara (Ayat 1) dan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (Ayat 2). ●Red/IA