
Polri Ungkap Pabrik Narkoba Skala Besar di Jawa Barat
HARIAN PELITA – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) upaya menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Konferensi pers dibuka Karopenmas Divhumas Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Februari 2025, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan “harga mati” tak bisa ditawar negara mana pun, termasuk Indonesia.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Bogor.
Terkait permasalahan narkoba, Presiden Prabowo telah menegaskan dalam salah satu sasaran prioritas pemerintah untuk memperkuat pemberantasan narkoba.
Presiden mengarahkan agar celah-celah penyelundupan narkoba ditutup dengan maksimal, sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan perang total terhadap narkoba harus dimulai dari hulu hingga hilir.
Dalam pengungkapan terbaru, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor berhasil mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.
Dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) berhasil diamankan di lokasi. Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) siap edar.
Barang bukti disita dalam pengungkapan ini sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar, dan dua tersangka yang masih menjadi buronan, dengan inisial B dan E, kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres Bogor.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.
“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya. ●Redaksi/IA