2023-07-03 11:38

Polsek Kemayoran Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Susu Ganja

Share

HARIAN PELITA — Beragam aksi atau trik pelaku kejahatan narkoba melakukan pengedaran membuat masyarakat kini harus lebih berhati-hati dalam membeli sebuah makanan ataupun susu untuk si buah hati.

Pasalnya Unit Narkoba Polsek Kemayoran pada Senin 20 Pebruari 2023 sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis susu ganja.

Terduga pelaku berinisial R (29) ini diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Bunga Mawar Cipete Jakarta Selatan. Senin, (20/02/2023) lalu.

Disampaikan Panit Narkoba Polsek Kemayoran Ipda Budi Setiadi, pengakuan pelaku dirinya baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kalinya mengedarkan barang haram ini,” ungkap Budi.

Mirisnya lagi, lanjut Ipda Budi, terduga pelaku ini baru 2 (dua) bulan dinyatakan bebas dari penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Menelusuri mengenai dari mana barang haram tersebut, pelaku mengatakan bahwa barang haram itu didapat dari salah seorang temannya yang pernah bersama-sama menjalani hukuman semasa di tahanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapati oleh salah seorang temannya berada didalam Lapas. Setelah pelaku bebas, pelaku ditawarkan susu ganja tersebut oleh temannya yang berada di Garut Jawa Barat dan setelah itu pelaku bersedia membeli seharga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan mentransfer, setelah itu barang tersebut dikirimkan melalui paket sebanyak 9 (sembilan) plastik kemasan (Zipper),” terang Ipda Budi.

Masih dikatakan Budi, menurut keterangan pelaku dari kesembilan kemasan baru 1 (satu) kemasan plastik susu (Zipper) yang terjual dengan harga Rp400.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Dari hasil pengembangan petugas belum menemukan titik terang mengenai keberadaan teman pelaku  di Garut Jawa Barat, dikarenakan handphone teman pelaku tidak dapat dihubungi dan pelaku tidak mengetahui alamat rumah temannya

Dari hasil itu diamankannya pelaku pengedar susu ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan) paket kemasan (Zipper) dan 1 (satu) unit handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukum penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Terakhir Ipda Budi mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Kemayoran Jakarta Pusat agar berhati-hati dalam membeli susu kemasan. ●Red/Basuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *