
Sepanjang tahun 2022 KPK Telah Tetapkan 149 Orang Tersangka Korupsi
HARIAN PELITA — Dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, sepanjang tahun 2022 KPK telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka.
Selain itu KPK juga melakukan pengembangan perkara dan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada 5 perkara.
Sementara sepanjang tahun 2022, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebesar Rp63,9 triliun.
Penyelamatan keuangan negara dan daerah tersebut berasal dari koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya dalam melakukan penertiban dan sertifikasi aset, hingga optimalisasi penerimaan negara.
KPK melihat adanya potensi kerugian negara yang sangat besar ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola baik.
Oleh karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan penertiban serta optimalisasi pemanfaatan BMN maupun aset pemerintah.
Karena dengan sistem pengelolaan yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup. ●Redaksi/KPK/Pelita