2024-10-17 21:22

Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Ungkap Dua Lokasi LPG Oplosan

Share

HARIAN PELITA — Dua tempat dijadikan pengoplosan tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg diungkap Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus PMJ. Kedua tempat itu yakni di Jakarta Barat dan Kota Bekasi.

Motifnya kedua tersangka dengan inisial  EBS dan RD bermaksud ingin mendapatkan keuntungan lebih, dengan menjual lebih mahal LPG tabung 12 kg yang sudah di oplos dari  tabung LPG 3 kg untuk LPG 12 kg mereka jual.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Pertamina Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di dua lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

“Dua pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama 4 bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi),” ujar Hendri kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji
kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.

“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di
wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp18.000 hingga Rp20.000,- pertabung.

Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) dengan modal ± Rp80.000 dan kemudian para tersangka menujual tabung gas elpiji ukuran 12 kg (non subsidi) sebesar Rp200.000 hingga Rp. 220.000,”.

Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama 4 bulan, lebih kurang Rp300–Rp350 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat
(1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *