Tidak Ada Kebal Hukum, Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Tersangka
HARIAN PELITA — Polres Ciamis akhirnya menetapkan dua pengendara Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian kemudian menahan kedua pengendara Motor Gede (Moge) berinisial AB dan AW.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua barang bukti yang sah hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan para saksi.
“Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW. Karena kelalaiannya dalam berkendara yang menyebabkan dua bocah kembar meninggal dunia,” kata Tony, Selasa (15/3/2022).
Tony menyebutkan, kedua pengendara Harley Davidson itu sudah melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22/2009.
“Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka penabrak bocah kembar di Pangandaran dikenakan ancaman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp12 juta,” sebutnya.
Tony menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara tersebut hingga tuntas meski sudah dilakukan perdamaian antara pengendara dan keluarga korban. ●Red/Edw