2024-12-22 19:12

Tim Opsnal Kaisar Hitam Polres Bima Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu 19 Gram

Share

HARIAN PELITA — Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Penggerebekan berlangsung pada Jumat (13/09/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA ini dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid, dan berhasil mengamankan dua orang pengedar serta barang bukti berupa 19,60 gram sabu dengan berat bersih.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan, kedua pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Kaisar Hitam adalah AM alias MN (44), warga Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dan AS (42), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Menurut keterangan Iptu Dediansyah, pengungkapan dan penangkapan para pelaku berlangsung di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP pertama di Jalan Raya Kelurahan Lewijambu, Kecamatan Asakota, Tim Opsnal meringkus AM alias MN dengan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 6 lembar plastik klip kosong, dompet, tisu, tabung kaca, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Selanjutnya di TKP kedua di sebuah kos-kosan di Kelurahan Bedi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Tim Opsnal Kaisar Hitam menangkap AS.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa kantong hitam, 2 buah bong, timbangan digital, handphone, gunting, tabung kaca, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

Di TKP ketiga, meski tidak berhasil menangkap pelaku, Tim Opsnal Kaisar Hitam mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 buah bong, 4 buah handphone, korek api gas, gunting, dan uang tunai sebesar Rp5,5 juta.

Di TKP keempat, saat penggerebekan berlangsung, pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri. Namun, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, timbangan digital, dan korek api gas.

“Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Dediansyah. ●Redaksi/pan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *