2025-06-08 15:40

Wujudkan Zero Premanisme Polda Metro Tangkap 43 Preman di Mampang Prapatan

Share

HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya, melalui Subdit Jatanras Direktur Reserse Krininal Umum berhasil mengungkap kasus premanisme terjadi di Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Bahkan sebanyak 43 orang premanisme, berhasil diamankan polisi kala membongkar kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penangkapan terhadap 43 orang terduga premanisme tersebut, usai menerima dua laporan polisi yang dibuat oleh korban berinisial BT dan YS.

“Laporan pertama kita amankan 18 orang tersangka, sementara dari laporan kedua, kita amankan 23 orang tersangka,” kata Zulpan, ketika menggelar press release, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (20/10/2022).

Senada dengan Zulpan, hal serupa disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Hengky Hariyadi.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menegaskan, tak ada tindakan premanisme yang beraksi di Ibu Kota.

“Kita akan sikat habis aksi premanisme di Ibu Kota,” tegas Hengky.

Untuk itu, timpal Hengky, tak ada main hakim sendiri. Jika menemukan aksi preman, segera melaporkan ke pihak penegak hukum (Polisi).

“Sebab, siapapun yang ada diwilayah hukum Polda Metro Jaya, yang menganggap dirinya lebih tinggi dari pada hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, ada tiga korban mendapat luka-luka akibat bentrokan yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Bentrokan abtara dua kelompok pemuda tersebut terjadi, di salah satu kafe di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, sekira pukul. 19.00WIB.

Pemicu bentrokan antara kedua kelompok pemuda tersebut, adalah perebutan penguasaan lahan.

“Diawali adanya konflik ataupun penguasaan lahan dari dua kelompok ini,”tabdas Hengky.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi bentrokan, Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal, 170 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *