
Kuasa Hukum Dewi Octavia Serahkan Bukti Kepada Majelis Hakim
HARIAN PELITA —- Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dewi Octavia sebagai penggugat melawan Tonyanto Tirtadjaya sebagai tergugat, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang Kamis 7 Juli 2022, sidang memasuki agenda penyerahan bukti bukti dari penggugat yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum penggugat yakni, Arif Budiman dan Steven Federick.
Adapun bukti bukti diserahkan kuasa hukum penggugat adalah, KTP atas nama Dewi Octavia dengan nomor NIP 317105510780006 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Kemudian bukti berupa Salinan Surat Perkawinan tertanggal 3Juni 2021 yang diterbitkan oleh Archidioccesis de Jakarta.
Hal ini membuktikan bahwa antara penggugat dan tergugat telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Katolik pada 27Agustus 2006 lalu.
Untuk itu penggugat juga memberikan bukti berupa foto pernikahan antara penggugat dengan tergugat.
Adapun bukti lainnya adalah Kutipan Akta Perkawinan Nomor 984/CS/2008 16 Desember 2008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bekasi.
Bukti lainnya adalah Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Kembangan Utara dan juga bukti Kesepakatan Jual Beli rumah di Jalan Peniki III O-6 No 35
Kembangan Utara antara Lie Mariana sebagai penjual rumah dengan tergugat sebagai pembeli rumah pada 6 September 2014, dan surat permintaan dari penggugat kepada tergugat agar mendaftarkan kembali surat perkawinan penggugat dan tergugat setelah dinyatakan tidak terdaftar oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui, gugatan PMH bernomor registrasi 1104 ini, diajukan oleh Dewi Octavia lantaran tergugat selaku suami sahnya telah menjual harta bersama berupa sebadang tanah dan rumah tinggal di Jalan Peniki III O-6 No35 Kembangan Utara Jakarta Barat tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat. ●Red/Zulkarnain