Libatkan Artis dan Pengusaha Diskusi Pemahaman TPPU Digelar Kejagung
HARIAN PELITA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar diskusi secara terbuka tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam paparannya, TPPU semakin marak dikalangan artis dan pengusaha.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menyoroti peran selebritas, artis dan pelaku bisnis sebagai bagian dari jaringan pencucian uang, baik sebagai pelaku aktif maupun pasif.
“Beberapa artis diketahui terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, baik melalui penempatan aset secara langsung maupun pemanfaatan kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana,” kata Asep N Mulyana, Selasa (12/11/2024).
Jampidum menjelaskan keterlibatan artis terkait TPPU menimbulkan kekhawatiran terhadap upaya penyamaran asal-usul kekayaan yang tidak sah, yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan integritas sistem keuangan nasional.
Ia mengatakan modus pencucian uang sering kali dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu Placement, Layering dan Integration. Asep N. Mulyana mengungkapkan Placement ialah penempatan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Kemudian, Layering ialah pengubahan bentuk atau pemindahan aset melalui transaksi keuangan yang kompleks guna mengaburkan asal-usul harta.
Serta Integration ialah pengembalian dana yang tampak sah kepada pemiliknya agar dapat digunakan dengan aman. Selain itu, Asep N. Mulyana menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor antara instansi pemerintah, perbankan dan masyarakat luas guna mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan dan mengidentifikasi pola-pola yang tidak wajar.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran TPPU diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memperkuat peran edukasi dan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang di masyarakat dan akan mengedepankan langkah-langkah proaktif untuk memutus rantai kejahatan yang melibatkan harta kekayaan ilegal,” jelas Asep.
Kegiatan penerangan hukum ini terselenggara melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Diskusi ini juga melibatkan kalangan artis dan pengusaha. Diskusi tersebut diharapkan dapat mendapatkan manfaat dan teredukasi mengenai regulasi dan aturan hukum demi mencegah praktik pencucian uang. ●Redaksi/Dw